daerah

POLA KOORDINASI ANTARA PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM

Selasa, 1 September 2026 | 21:43 WIB

Dengan demikian, esensi bukan mencari kesepakatan bahwa seseorang harus dipidana, tetapi memastikan bahwa apabila perkara memang

Merupakan tindak pidana, maka konstruksi perkaranya benar, alat buktinya cukup, prosedurnya sah, subjek pertanggungjawabannya tepat, dan seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan secara objektif di persidangan.

(Alex)

Halaman:

Terkini