daerah

Polisi Ungkap Pencurian Kawasaki Ninja di Siwalan, Terduga Pelaku Diamankan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Iptu Suwarti, S.H membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Ia mengatakan keberhasilan pengungkapan merupakan hasil tindak lanjut dan penyelidikan yang dilakukan petugas.

"Unit Reaksi Cepat Polsek Sragi bersama Unit Reaksi Cepat Polres Pekalongan telah menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan tersebut.

Seorang terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Suwarti.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Kawasaki Ninja R CKD warna hijau tahun 2009, satu BPKB, satu STNK, serta satu buah kunci sepeda motor.

Atas perbuatannya, AM disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Iptu Suwarti mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci serta berada di tempat yang aman.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan dikunci dengan baik.

Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian," pungkasnya.

Halaman:

Terkini