daerah

Tertidur di Gardu, Motor Raib! Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Sampang

Senin, 10 Agustus 2026 | 15:31 WIB
SAMPANG, Gertak.id – Nasib nahas dialami seorang pekerja yang baru pulang dari Surabaya. Niat beristirahat sejenak di sebuah gardu pinggir Jalan Raya Taddan, Kabupaten Sampang, justru berujung kehilan

Sedangkan MS merupakan warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Polisi menyebut modus yang digunakan adalah hunting mencari sasaran kendaraan roda dua, kemudian mengambil sepeda motor milik korban yang sedang beristirahat dan tertidur di gardu.

Adapun motif sementara aksi tersebut disebut berkaitan dengan faktor ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian polisi untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Halaman:

Terkini