daerah

Kadindik Kabupaten Pekalongan Sarankan Tempuh Jalur KIP, LSM KPK RI Siap Bedah Dana BOS SMP Se-Kabupaten Pekalongan.

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:57 WIB
Kholid kepala dinas pendidikan kabupaten pekalongan.

Pekalongan, Gertak.id - Polemik mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Sragi terus bergulir. Setelah sebelumnya LSM KPK RI Pekalongan Raya melayangkan surat klarifikasi terkait realisasi penggunaan Dana BOS tahun 2020 hingga 2025.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, S.IP., M.M., turut memberikan tanggapan atas pemberitaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut Kholid saat menghubungi Ali Rosidin melalui telepon seluler nya menyarankan agar pihak yang membutuhkan data dan informasi terkait penggunaan anggaran pendidikan menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yaitu melalui Komisi Informasi Publik. 

Ajukan saja melalui jalur KIP. Lagian senua laporan pertanggungjawaban Dana BOS kan sudah diaudit baik dari Inspektorat maupun BPK" ujar Kholid melalui telepon selulernya pada Senin (22/6) malam. 

Sikap tersebut muncul menyusul adanya berbagai pertanyaan mengenai transparansi penggunaan Dana BOS di sejumlah satuan pendidikan, khususnya terkait realisasi anggaran yang menjadi objek klarifikasi LSM KPK RI Pekalongan Raya.

Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan itu dinilai sebagai dorongan agar seluruh proses pencarian data dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga setiap informasi yang diperoleh memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Namun demikian, tanggapan tersebut justru memunculkan reaksi dari kalangan aktivis pengawas kebijakan publik. 

LSM KPK RI Pekalongan Raya menegaskan bahwa langkah klarifikasi yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.

Ketua LSM KPK RI DPC Pekalongan Raya, Ali Rosidin, menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya akan berhenti pada klarifikasi penggunaan Dana BOS di SMPN 2 Sragi. Organisasi yang dipimpinnya bahkan berencana melakukan penelusuran lebih luas terhadap penggunaan Dana BOS pada tingkat SMP di seluruh Kabupaten Pekalongan.

Menurut Ali Rosidin, upaya tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik penyimpangan, penggelembungan anggaran, maupun penggunaan dana yang tidak efektif dalam pengelolaan keuangan pendidikan.

Kami akan melakukan kajian dan penelusuran lebih mendalam terhadap penggunaan Dana BOS SMP se-Kabupaten Pekalongan. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau dugaan penyimpangan yang didukung data dan dokumen, maka hasilnya akan kami laporkan kepada lembaga yang berwenang, bila perlu laporkan ke KPK Pusat " tegasya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Pekalongan berpotensi memasuki fase yang lebih luas. Tidak hanya berfokus pada satu sekolah, tetapi juga menyasar pola penggunaan anggaran di berbagai satuan pendidikan lainnya.

Dalam pandangan sejumlah pemerhati tata kelola keuangan publik, pengawasan masyarakat terhadap penggunaan Dana BOS merupakan hal yang wajar mengingat dana tersebut berasal dari APBN dan diperuntukkan untuk menunjang layanan pendidikan.

Pengawasan yang dilakukan secara objektif dan berbasis data dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk mendorong transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.

Halaman:

Tags

Terkini