Kuasa hukum Ririn, Toni RM, menyebut ledakan itu bukan tanpa sebab. Ia menuding Jaksa Penuntut Umum sengaja “menutup pintu kebenaran” dengan tidak menghadirkan Priyo Bagus Setiawan—terdakwa lain yang disebut sebagai saksi kunci.
“Priyo itu saksi hidup! Dia lihat langsung! Tapi justru tidak dihadirkan. Kenapa?” serang Toni.
Absennya Priyo kini jadi titik paling mencurigakan. Di saat kebenaran dipertaruhkan, saksi yang disebut mengetahui langsung peristiwa justru tidak muncul. Celah ini membuka dugaan: apakah ada fakta yang sengaja dijaga agar tak terungkap?
Empat nama yang diteriakkan Ririn kini jadi bayang-bayang baru: Aman Yani, Yoga, Hardi, dan Joko. Nama-nama ini belum tersentuh proses hukum—namun tiba-tiba muncul di tengah sidang sebagai “pelaku sebenarnya”.
JPU tetap bertahan pada garisnya. Dalih prosedur dikedepankan—Priyo bukan saksi mahkota, berkas terpisah, tidak wajib dihadirkan. Tapi di mata kuasa hukum, itu bukan jawaban—itu penghindaran.
“Ini bukan soal aturan kaku. Ini soal membuka siapa sebenarnya pelaku,” tegas Toni.
Lebih jauh, pembela menyebut Ririn bahkan tidak berada di lokasi saat pembunuhan terjadi. Ia diklaim diajak pergi oleh salah satu nama yang kini dituding, dan tidak tahu apa yang terjadi hingga akhirnya ditangkap.