Habiburokhman juga menyampaikan pandangannya terkait kemungkinan adanya kekeliruan administratif dalam rangkap jabatan dan penerimaan gaji.
"Kalau toh hal tersebut dianggap salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara," tegas Habiburokhman.
"Tidak serta-merta diproses secara pidana," tandasnya.