Probolinggo, Gertak.id - Kasus dugaan rangkap jabatan yang menjerat seorang guru honorer berinisial MHH di Probolinggo, Jawa Timur, menjadi sorotan publik di media sosial.
MHH sebelumnya diproses pidana karena diduga menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara.
Informasi yang beredar menyebutkan, selain berstatus sebagai guru tidak tetap, MHH juga tercatat sebagai pendamping lokal desa (PLD).
Nilai honorarium yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp118 juta, yakni gaji yang diterima selama periode 2019–2022 dan 2025, yang dianggap sebagai kerugian negara.
Perkara tersebut ramai diperbincangkan setelah diunggah akun Instagram @undercover.id pada Rabu, 25 Februari 2026.
Dalam unggahan itu tertulis, “Memunculkan pertanyaan warganet tentang konsistensi negara, ketika praktik serupa di lingkar elite kekuasaan justru dilegalkan dan dianggap wajar.”
Seiring berkembangnya kasus, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Setelah dilakukan evaluasi, Kejati Jatim memutuskan menghentikan penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penghentian penyidikan dilakukan setelah proses pengambilalihan perkara.
“Bahwa terhadap yang bersangkutan, hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan," kata Anang kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 25 Februari 2026.
"Selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan per hari ini telah dihentikan penyidikannya," tambahnya.
Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap MHH juga mendapat perhatian dari DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan perlunya kajian ulang dalam penanganan perkara tersebut dengan mempedomani ketentuan dalam KUHP baru, khususnya terkait unsur kesengajaan.
"Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan," kata Habiburokman di Jakarta, pada Selasa, 24 Februari 2026.
"Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut,” tambahnya.