Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban wilayah bersama.
(Deni)