daerah

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Sumur Anyir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:36 WIB
Edarkan Sabu Sistem Tempel, Pria 39 Tahun Diringkus di Sungai Bungkal

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban wilayah bersama.

(Deni)

Halaman:

Tags

Terkini