Lebak, Gertak.id - Alokasi Dana Desa Tahun 2025 untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, tercatat mencapai miliaran rupiah. Data tersebut merujuk pada laporan penggunaan anggaran yang ditayangkan melalui platform keterbukaan informasi jaga.id.Kamis, (12/2/26).
Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya 18 desa melaporkan rincian penggunaan Dana Desa dengan keterangan kegiatan “Penyertaan Modal BUMDes”.
Nilai yang dicantumkan bervariasi, mulai dari Rp157.000.000 hingga Rp236.000.000 per desa. Desa-desa tersebut meliputi Wanasari (Rp157.000.000), Kujangjaya (Rp175.743.400), Neglasari (Rp195.600.000), Mekarsari (Rp161.127.000), Cikadu (Rp171.561.000), Ciherang (Rp181.987.000), Hegarmanah (Rp161.660.000), Cibeber (Rp236.000.000), Sukamulya (Rp172.845.000), Situmulya (Rp178.600.000), Kujangsari (Rp165.979.200), Cihambali (Rp185.400.000), Sinargalih (Rp173.800.000), Warungbanten (Rp187.270.000), Gunungwangun (Rp166.303.800), Cisungsang (Rp157.000.000), Citorek Kidul (Rp182.385.000), dan Citorek Barat (Rp182.000.000).
Sementara itu, dalam data yang sama, tiga desa lainnya melaporkan realisasi Dana Desa untuk kegiatan Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa, yakni Citorek Sabrang sebesar Rp170.000.000, Citorek Timur Rp164.000.000, dan Citorek Tengah Rp232.100.000.
Besarnya alokasi penyertaan modal BUMDes tersebut mendapat perhatian dari sejumlah aktivis masyarakat sipil di Lebak. Mereka meminta pemerintah desa tidak hanya menyampaikan angka anggaran, tetapi juga membuka informasi rinci terkait bentuk usaha, pola pengelolaan, serta capaian manfaat ekonominya bagi warga.
Sejumlah aktivis pemerhati tata kelola desa,menegaskan bahwa penyertaan modal harus disertai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
“Dana Desa adalah uang rakyat. Setiap penyertaan modal ke BUMDes harus disertai informasi terbuka mengenai jenis usaha, pengurus, mekanisme pengelolaan, serta laporan perkembangan usahanya. Jangan sampai hanya berhenti di angka anggaran,” ujar salah seorang aktivis Kabupaten Lebak
Hal senada disampaikan aktivis lainnya yang menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan.
“Masyarakat berhak tahu apakah penyertaan modal ini benar-benar menghasilkan pendapatan desa atau tidak. Pemerintah desa wajib memasang papan informasi dan mempublikasikan laporan realisasi serta perkembangan BUMDes secara berkala,” katanya.
Mereka juga mendorong evaluasi dan audit internal agar dana yang telah dialokasikan benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Transparansi Dana Desa sendiri diatur dalam berbagai regulasi, termasuk kewajiban pemerintah desa menyampaikan laporan realisasi anggaran serta membuka akses informasi publik sesuai prinsip keterbukaan.
Dengan total alokasi yang mencapai miliaran rupiah di satu kecamatan, realisasi dan manfaat penyertaan modal BUMDes di Kecamatan Cibeber kini menjadi perhatian publik, khususnya dalam mendorong usaha produktif, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).