“Barang bukti ini senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan saudara JAN, JION, dan juga saudara SDW,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Asep mengungkapkan uang tersebut sebelumnya disimpan para tersangka dalam karung sebelum akhirnya diamankan oleh penyidik.
“Uang ini terlihat rapi karena sudah di-packing ulang. Jadi sebelumnya itu disimpan di dalam karung,” ungkap Asep.
KPK menahan Sudewo dan tiga tersangka lainnya selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Januari 2026 hingga 8 Februari 2026, untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.