Gertak.id l MINAHASA UTARA — Kasus Gudang Solar Ilegal Kema 1, Jaga 8 telah memasuki fase terang benderang. Kepemilikan gudang bukan lagi isu atau spekulasi, sebab big bos Frenli cs telah diketahui publik secara luas berdasarkan informasi lapangan, pengakuan warga, dan fakta yang beredar.
Namun hingga kini, penindakan hukum yang menyentuh aktor utama belum juga terlihat. Kondisi ini memunculkan krisis kepercayaan publik dan membuat Polda Sulawesi Utara resmi disorot.
BUKAN ISU LAGI, PEMILIK SUDAH DIKETAHUI
Redaksi menegaskan: Gudang solar ilegal Kema 1 adalah milik big bos Frenli cs.
Tidak ada lagi alasan untuk bersembunyi di balik narasi “masih didalami”, sementara fakta kepemilikan telah menjadi pengetahuan umum.
Jika pemilik gudang sudah diketahui, namun tidak juga disentuh proses hukum, maka publik patut bertanya:
siapa yang dilindungi?
mengapa penindakan terkesan mandek?
dan sampai kapan hukum dibuat tumpul ke atas?
SEBELUM JUMPA PERS DIGELAR
Redaksi memberi peringatan tegas kepada Polres Minut dan Polda Sulut:
Sebelum menggelar jumpa pers atau klarifikasi apa pun, aparat WAJIB:
1. Mengamankan dan memperlihatkan truk tangki BBM solar yang disebut milik PT Berkat Trivena Energi
2. Menangkap dan menetapkan big bos Frenli cs sebagai pemilik gudang solar ilegal