Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama sebagai bentuk penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan darurat 110 apabila mengalami tindakan intimidasi, premanisme, atau permasalahan hukum lainnya di lapangan.
Selain itu, Polres Pekalongan juga mengingatkan kepada pihak penagih utang agar selalu mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam penarikan kendaraan dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.