daerah

Kaleidoskop DPR 2025: Tahun Penuh Sorotan, dari Legislasi Kontroversial hingga Evaluasi Tunjangan

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:37 WIB

Pada Juli 2025, DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon duta besar Republik Indonesia untuk sejumlah negara dan perwakilan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Proses ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa Indonesia sempat tidak memiliki perwakilan diplomatik di beberapa negara strategis, termasuk Amerika Serikat. Pemerintah mengajukan 24 calon duta besar untuk mengikuti proses seleksi di DPR.

Agustus: Polemik Tunjangan dan Demo Reset Indonesia

Isu DPR memuncak pada Agustus 2025, bertepatan dengan bulan Kemerdekaan Indonesia. Publik dikejutkan dengan besaran tunjangan rumah anggota DPR yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih berat.

Selain tunjangan perumahan, fasilitas lain seperti tunjangan beras, bensin, komunikasi, dan transportasi turut menuai kritik karena dinilai tidak sebanding dengan kinerja parlemen.

Situasi kian memanas setelah sejumlah anggota DPR mengeluarkan pernyataan dan menampilkan sikap yang dianggap tidak empatik. Sebanyak lima anggota DPR dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan dinonaktifkan sementara, yakni Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Nafa Urbach, dan Adies Kadir.

Masyarakat kemudian menggelar aksi demonstrasi bertajuk “Reset Indonesia” dan “17+8” yang berisi tuntutan keras terhadap DPR. Ketegangan meningkat setelah terjadi insiden pengemudi ojek online yang menjadi korban kendaraan taktis Brimob di akhir Agustus, serta aksi penjarahan di sejumlah rumah tokoh publik.

September: DPR Pangkas Tunjangan Anggota

Merespons tekanan publik, DPR RI akhirnya menyepakati pemangkasan sejumlah tunjangan anggota. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 5 September 2025 mengumumkan penghentian tunjangan perumahan anggota DPR per 31 Agustus 2025.

Selain itu, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan. Pemangkasan dilakukan terhadap berbagai fasilitas, termasuk biaya langganan, listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.

November: Putusan MKD dan Pengesahan UU KUHAP

Pada 5 November 2025, MKD DPR RI mengumumkan hasil sidang etik terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan. Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, Nafa Urbach tiga bulan, dan Eko Patrio empat bulan karena terbukti melanggar kode etik.

Sementara itu, Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak melanggar kode etik dan dapat kembali aktif sebagai anggota DPR.

Di bulan yang sama, DPR RI juga mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang pada 18 November 2025. Pengesahan tersebut menuai protes dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai proses penyusunan minim partisipasi publik dan berpotensi melahirkan pasal karet.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani UU KUHAP tersebut, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Halaman:

Terkini