daerah

Pecat Kasat Reskrim Minut dan Kanit Tipidter Sekarang Juga! "Gudang Solar Ilegal Kema Diduga Dibekingi, “Setoran Jalan, Hukum Dilumpuhkan”

Sabtu, 27 Desember 2025 | 22:04 WIB

Pasal 53 huruf b dan d
➝ Penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin
➝ Ancaman 6 tahun penjara & denda hingga Rp60 miliar


⚖️ 2. Tindak Pidana Tertentu (Tipidter)

Penyalahgunaan distribusi BBM

Pembiaran aktivitas ilegal sektor energi


⚖️ 3. UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU

Dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan migas

Membuka ruang penelusuran rekening, aset, dan penyitaan


⚖️ 4. Kode Etik Profesi Polri

Pelanggaran integritas,

Penyalahgunaan kewenangan.

Pembiaran kejahatan Sanksi terberat: PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)

ULTIMATUM TERAKHIR KE KAPOLRI

Kami menyampaikan ULTIMATUM TERAKHIR:

*Jika Kapolri tidak segera bertindak, maka Kapolri dianggap membiarkan institusi Polri Runtuh di mata rakyat.

 

Halaman:

Terkini