Pasal 53 huruf b dan d
➝ Penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin
➝ Ancaman 6 tahun penjara & denda hingga Rp60 miliar
⚖️ 2. Tindak Pidana Tertentu (Tipidter)
Penyalahgunaan distribusi BBM
Pembiaran aktivitas ilegal sektor energi
⚖️ 3. UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU
Dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan migas
Membuka ruang penelusuran rekening, aset, dan penyitaan
⚖️ 4. Kode Etik Profesi Polri
Pelanggaran integritas,
Penyalahgunaan kewenangan.
Pembiaran kejahatan Sanksi terberat: PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)
ULTIMATUM TERAKHIR KE KAPOLRI
Kami menyampaikan ULTIMATUM TERAKHIR:
*Jika Kapolri tidak segera bertindak, maka Kapolri dianggap membiarkan institusi Polri Runtuh di mata rakyat.