daerah

Pecat Kasat Reskrim Minut dan Kanit Tipidter Sekarang Juga! "Gudang Solar Ilegal Kema Diduga Dibekingi, “Setoran Jalan, Hukum Dilumpuhkan”

Sabtu, 27 Desember 2025 | 22:04 WIB

Gertak.id l Minahasa Utara -Desember 2025, Kesabaran publik telah habis. Dugaan gudang penampungan solar ilegal di Desa Kema Satu, Minahasa Utara, bukan hanya mencerminkan kejahatan energi, tetapi telah berubah menjadi simbol matinya penegakan hukum di daerah.

Fakta lapangan tidak terbantahkan:

Puluhan tandon dan drum berisi BBM solar

Mobil tangki keluar masuk hampir setiap malam

Lokasi di jalur strategis PLTU Kema (objek vital)

Aparat datang, namun hukum tidak bergerak

Gudang tidak disegel.
BBM tidak disita.
Aktivitas tidak dihentikan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara dan Kanit Tipidter memilih bungkam, menghindar dari konfirmasi media, dan seolah menutup mata atas praktik yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Sikap ini bukan lagi kelalaian.
Ini patut diduga pembiaran sadar.

Di tengah kebungkaman aparat, beredar kuat dugaan di lapangan bahwa gudang solar ilegal tersebut mendapat back up, bahkan muncul istilah yang menyulut kemarahan publik:
“setoran diduga lancar, hukum dibuat mati.”

Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap negara, pelanggaran sumpah jabatan, dan kejahatan serius yang melibatkan aparat penegak hukum.

PASAL BERLAPIS YANG DIDUGA DILANGGAR

Apabila aparat terbukti melakukan pembiaran atau perlindungan, maka patut diduga melanggar:

⚖️ 1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Halaman:

Terkini