daerah

Menkeu Purbaya Ungkap Banyak Pengusaha Komplain soal Larangan Balpres Ternyata Tak Pernah Bayar Pajak

Selasa, 9 Desember 2025 | 08:17 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti temuan pajak terkait polemik impor baju bekas. (Dok Kemenkeu)

Sementara itu, pelaku usaha balpres berargumen bahwa barang impor tersebut memiliki pasar tertentu dan membantu konsumen dengan kemampuan ekonomi terbatas. Namun, pemerintah menegaskan bahwa aktivitas tersebut tetap berada dalam kategori ilegal dan membahayakan ekosistem bisnis yang sehat.

Selain itu, kekhawatiran terkait higienitas pakaian bekas impor juga menjadi alasan pemerintah memperketat pengawasannya. Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai telah melakukan berbagai razia dan penindakan, termasuk pemusnahan ribuan bal pakaian bekas di sejumlah wilayah.

Pemerintah Disebut Akan Menindak Tanpa Tebang Pilih

Dalam forum tersebut, anggota Komisi XI DPR juga menyoroti bagaimana pemerintah akan memastikan bahwa penegakan aturan tidak hanya menyasar pelaku kecil, tetapi juga jaringan besar yang berada di balik rantai distribusi balpres.

Menanggapi hal ini, Purbaya memastikan bahwa instrumen perpajakan menjadi salah satu alat paling efektif untuk menelusuri pelanggaran bisnis dalam skala besar.

“Pajak itu seperti sidik jari. Mau sebesar apa pun usaha yang dijalankan, kalau ada transaksi, pasti ada jejaknya. Nah, itu yang kami dalami sekarang,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa penyesuaian pengawasan dan audit terpadu untuk mencegah praktik penghindaran pajak di sektor-sektor rawan, termasuk balpres.

Penanganan Jangka Panjang: Memperbaiki Ekosistem Bisnis Tekstil

Di tengah polemik ini, pemerintah juga menyoroti perlunya pembenahan ekosistem industri tekstil dalam negeri agar lebih kompetitif. Menurut Purbaya, pembenahan ini mencakup:

  • perbaikan rantai pasok bahan baku tekstil,

  • penguatan UMKM konveksi,

  • pembenahan tata kelola impor,

  • serta edukasi terhadap pelaku usaha agar tidak terjebak bisnis ilegal.

Ia menegaskan bahwa larangan balpres bukan hanya soal barang bekas, tetapi juga strategi besar untuk memastikan industri tekstil Indonesia tidak tergerus oleh impor ilegal yang merajai pasar.

Pemerintah Minta Pelaku Usaha Ikut Menjaga Kepatuhan

Menutup paparannya, Menkeu Purbaya kembali menegaskan bahwa ketertiban dalam dunia usaha tidak hanya bergantung pada penegakan hukum pemerintah, tetapi juga komitmen para pelaku usaha dalam menaati regulasi.

“Kalau mau berusaha di Indonesia, ya ikut aturan Indonesia. Jangan hanya minta fasilitas atau perlindungan, tapi kewajibannya tidak dijalankan. Itu tidak fair,” ujarnya.

Dengan investigasi pajak yang kini diperluas, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan adil, terutama bagi pelaku industri tekstil lokal yang selama ini kalah bersaing akibat banjirnya pakaian bekas impor ilegal.

Halaman:

Tags

Terkini