Tahun 2020: Rp5 juta
Tahun 2023: Rp28 juta
Tahun 2025: Rp59 juta
Dana tersebut akan disetorkan paling lambat 15 Desember 2025.
Hasil Kesepakatan dan Tindak Lanjut
Dari hasil pertemuan, disepakati beberapa hal penting:
1. Pelayanan publik harus dijalankan sepenuhnya di kantor desa selama jam kerja.
2. Kantor desa tidak boleh kosong dan perangkat wajib hadir sesuai aturan.
3. Perangkat desa yang tidak aktif mewajibkan mengembalikan gaji dan membatalkan diri secara resmi.
4. Dana pajak SPPT yang telah disalurkan kepada warga harus segera disetorkan untuk mencegah kerugian keuangan negara.
5. Kepala desa diminta untuk berbenah diri dan menjalankan visi-misi yang pernah disampaikan pada saat pemilihan.
Camat Kandangserang Drs. Sutanto Hadi, MM menegaskan bahwa pihak kecamatan akan melakukan pelatihan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja pemerintahan desa.
“Kami akan memastikan perbaikan dilakukan secara nyata. Pemerintah desa harus kembali menjalankan fungsi pelayanan publik secara disiplin dan transparan,” ujarnya.
Pertemuan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh tanggung jawab. Warga Garungwiyoro berharap janji pemerintah desa tidak sekedar ucapan, namun benar-benar diwujudkan agar kepercayaan terhadap masyarakat pemerintah desa dapat pulih kembali.