Pekalongan, 5 Oktober 2025 – Satres Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kesesi. Dua orang pelaku, BA (37) dan AH (30), ditangkap dengan barang bukti 8 paket sabu seberat bruto 9,62 gram.
-
-
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di Desa Sidosari, Kesesi.
“Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut. Hasilnya, dua terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Sidosari. Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa paket sabu yang disimpan pelaku,” ungkapnya, Minggu (5/10/2025).
Barang Bukti Disimpan di Dua Lokasi
Penyelidikan tidak berhenti di rumah pertama. Polisi kemudian menemukan lokasi lain di Desa Sidosari yang digunakan BA untuk menyimpan sisa sabu.
Dari penggeledahan, Satres Narkoba mengamankan barang bukti berupa:
- 8 paket sabu dengan total bruto ± 9,62 gram
- 1 unit handphone Oppo A17k
- 1 unit iPhone 7 Plus
Hasil interogasi menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang berdomisili di Pekalongan Kota.
Diduga Bagian dari Jaringan Lokal
“Dari barang bukti yang ada, sabu telah dikemas rapi dalam paket siap edar. Ini menunjukkan adanya jaringan distribusi lokal dengan pola pemasok dan pengedar,” jelas Ipda Warsito.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Pekalongan. Mereka dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (primer)
- Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (subsider)
Warsito menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pemasok utama.
“Kami tidak akan berhenti pada pengedar lapangan saja. Satres Narkoba akan terus mendalami jaringan ini hingga ke pemasok utamanya,” pungkasnya.