Pekalongan – Unit Reskrim Polsek Wiradesa, Polres Pekalongan, Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan mantan salesman sebuah perusahaan distribusi barang di wilayah Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
Pelaku berinisial BS (42), warga Kecamatan Wiradesa, diringkus petugas pada Rabu (1/10/2025) setelah melalui serangkaian penyelidikan.
-
-
Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Fauzi (37), Regional Sales Manager CV Selama Jaya Sejahtera, yang mencurigai adanya penyalahgunaan keuangan oleh BS selama periode Desember 2022 hingga Januari 2023.
Hasil audit internal perusahaan menunjukkan adanya kejanggalan dalam aktivitas keuangan dan transaksi penjualan yang dilakukan oleh pelaku.
Modus: Toko Fiktif dan Penjualan Barang Retur
Berdasarkan penyelidikan, BS menjalankan berbagai modus untuk menggelapkan dana perusahaan, di antaranya:
- Membuat pesanan fiktif atas nama toko kemudian menjual barang di luar.
- Menggunakan identitas toko fiktif untuk memesan barang.
- Tidak menyetorkan uang hasil penjualan dari toko.
- Menjual barang retur yang seharusnya dikembalikan ke perusahaan.
Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp9.382.200.
Polisi Amankan Pelaku
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., menyebut kasus ini tergolong penggelapan dalam jabatan.
“Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai sales untuk mengambil keuntungan pribadi secara ilegal,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Warsito menjelaskan bahwa keberadaan pelaku sempat tidak diketahui, hingga akhirnya polisi berhasil melacak dan menangkap BS. Kini pelaku diamankan di Mapolsek Wiradesa untuk penyidikan lebih lanjut.
-
-
Dalam kesempatan yang sama, Ipda Warsito mengimbau perusahaan swasta agar memperkuat sistem pengawasan dan audit internal guna mencegah kasus serupa.
“Kasus semacam ini bisa dicegah jika ada sistem pengawasan yang lebih ketat. Kami juga berharap masyarakat, khususnya pelaku usaha, aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan keuangan,” tambahnya.