daerah

Mukim Longkip Turun Tangan, Temui PT BDA Terkait Sengketa Tanah Warga

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 06:50 WIB

SUBULUSSALAM – Sengketa tanah antara Wahid, warga Kampong Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, dengan PT Bumi Daya Abadi (BDA) di wilayah Longkip, kini semakin mendapat perhatian publik.


Kepala Mukim Longkip, Asmirul Capah, menegaskan akan menemui langsung pihak manajemen PT BDA guna meminta kejelasan atas aduan warga.


-


“Kami dari pihak mukim akan menjumpai manajemen PT BDA. Surat saudara Wahid sudah ditembuskan secara resmi kepada kami. Artinya, kami wajib mengetahui dan ikut mengawal persoalan ini,” ujar Asmirul kepada wartawan saat ditemui di sebuah warung kopi di Kota Subulussalam, Jumat (29/8/2025).


Asmirul juga mendesak perusahaan segera merespons keluhan warga.
“Ini menyangkut hak warga negara Indonesia. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik dan kekeluargaan,” tegasnya.



Dukungan untuk Wahid


Wahid, yang mengaku lahannya dirampas, menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Kepala Mukim Longkip.


“Kami berterima kasih kepada Pak Mukim yang mau bersusah payah menemui pimpinan PT BDA. Semoga persoalan ini segera selesai, dan hanya Allah yang bisa membalas jasa beliau,” ujar Wahid, Sabtu (30/8/2025).


Sebelumnya, Wahid telah dua kali melayangkan surat kepada PT BDA. Dalam surat tersebut, ia menegaskan:





  1. Memiliki surat keterangan tanah Nomor 06/04/1990 seluas 500 x 700 meter di Kampong Longkip, tertanggal 24 September 1990.




  2. Keabsahan surat tersebut diperkuat dengan surat pernyataan mantan Kepala Desa Longkip dan para saksi, tertanggal 15 Juli 2011.




  3. Berdasarkan bukti tersebut, ia meminta penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak PT BDA.




Dengan adanya langkah mediasi dari Mukim Longkip, masyarakat berharap sengketa tanah ini segera menemukan titik terang tanpa harus berlanjut ke jalur hukum.

Terkini