daerah

LSM SANRA Dampingi Warga Desa Kali Wlingi Audiensi di Kejaksaan Brebes

Senin, 25 Agustus 2025 | 15:03 WIB

Brebes – Gertak.id – Puluhan warga Desa Kali Wlingi, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, bersama LSM SANRA melakukan audiensi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Senin (25/8/2025).
Mereka menanyakan perkembangan hasil audit Inspektorat Brebes terkait dugaan pungutan liar dan korupsi dalam program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).




-
Puluhan warga Desa Kali Wlingi, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, bersama LSM SANRA melakukan audiensi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Senin (25/8/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Eryana Ganda Nugraha, S.H., M.Hum, didampingi Kasubsi Intel Erin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima hasil audit dari Inspektorat.


Hasil audit menyebutkan bahwa Kepala Desa Kali Wlingi terbukti merugikan keuangan negara. Namun, ia sudah mengembalikan kerugian tersebut secara bertahap ke kas negara sebesar Rp498 juta.


“Sejak kami terima hasil audit, kami beri waktu 60 hari. Kades Kali Wlingi sudah mengembalikan kerugian negara secara diangsur sebesar Rp498 juta,” jelas Kajari Brebes yang akrab disapa Ganda.


Kajari menegaskan, setelah ada bukti setor melalui BPD, pihak Kejaksaan akan menggelar perkara. Hal ini untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.


“Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, kami tidak boleh gegabah. Harus dibuktikan dulu apakah perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana yang merugikan negara,” ujar Ganda.


Ia menambahkan, sebuah tindakan bisa dikategorikan tindak pidana bila memenuhi unsur:





  • dilarang undang-undang,




  • bersifat melawan hukum,




  • ada pelaku yang dapat bertanggung jawab,




  • ada kesalahan berupa niat atau kesengajaan,




  • serta diancam pidana dalam aturan hukum.




Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum LSM SANRA, Daesi Endang Suningsih, meminta Kejaksaan bekerja profesional tanpa pandang bulu.


“Kami berharap Kejaksaan tidak tebang pilih. Kalau memang terbukti ada unsur pidana yang merugikan negara, harus segera dilimpahkan ke pengadilan. Jangan sampai karena sudah mengembalikan kerugian negara lalu bebas dari jerat hukum,” tegas Daesi.

Terkini