daerah

Ijin Lengkap Dan Sesuai Prosedur,Koordinator CIC Pusat Cecep Cahyana Temui Eddy Anwar

Sabtu, 19 Juli 2025 | 06:51 WIB

Karimun,gertak.id - Koordinator DPP CIC Pusat, Cecep Cahyana, melakukan klarifikasi langsung kepada pemilik Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Edy Anwar, terkait pengiriman pasir laut ke Batam. Berikut adalah rangkuman dari klarifikasi tersebut:

- *Legalitas Kegiatan Penambangan*: Edy Anwar menegaskan bahwa seluruh kegiatan penambangan dan pengangkutan pasir laut telah memiliki legalitas lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

- *Dokumen Perizinan*: Cecep Cahyana menyatakan bahwa setelah melakukan konfirmasi langsung kepada Edy Anwar, semua dokumen perizinan yang dimiliki sah dan prosedural.

- *Pengawasan Teknis*: Pihak Edy Anwar menyerahkan seluruh aspek teknis kepada lembaga surveyor resmi yang telah ditunjuk, yaitu Surveyor Indonesia, untuk mengawasi proses muat dan volume pasir laut.

- *Tanggung Jawab Penambang*: Penambang hanya bertanggung jawab atas penjualan pasir laut kepada pembeli sesuai pasar, bukan atas penggunaan akhir pasir laut oleh pembeli.

- *Pengawasan dan Pemantauan*: Cecep Cahyana mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak mengambil kesimpulan prematur sebelum seluruh fakta dan data teknis dikaji oleh otoritas yang berwenang.

Namun, perlu diingat bahwa terdapat kasus kapal pengeruk pasir laut ilegal yang beroperasi di perairan Batam dan telah ditertibkan oleh PSDKP. Kegiatan ilegal ini dapat menyebabkan kerugian besar bagi Indonesia, dengan perkiraan pencurian pasir laut mencapai 100.000 meter kubik dalam satu bulan oleh satu kapal.( Red )

Terkini