daerah

Diminta Menteri Perhubungan RI, Periksa KSOP Bitung dan "Copot Kepala Seksi /Kasie P3 Yang Alergi Wartawan

Senin, 5 Mei 2025 | 06:34 WIB

BITUNG, - Sulawesi Utara, Diminta Kepada Bapak "Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan RI, "Segerah turun dan periksa beberapa pejabat yang ada di Ksop Bitung, jika perlu menteri perhubungan dan Ditjen perhubungan Laut RI, Segerah ambil langkah tegas, evaluasi beberapa pejabat yang ada di Ksop bitung, terutama kasie P3 di Ksop Bitung sebagai pengawasan patroli, penyelidikan, penyidikan dan Penegakan hukum di lingkungan area alur bandar pelabuhan yang selama ini, tidak menjalankan fungsi nya dengan baik, - Senin, (5, Mei 2025).

Bahkan pejabat kepala seksi (kasie P3) di Ksop Bitung selalu menghindar atau tidak merespon saat di konfirmasi oleh awak media/wartawan, hal ini sudah menjadi perbincangan di kalangan Awak media/wartawan di Kota Bitung Sulawesi utara,

Seharusnya sebagai pejabat publik harus siap menjalankan tugas dengan baik dan siap menerima informasi atau konfirmasi dan kritikan dari media, justru yang ditunjukan oleh satu pejabat di Ksop Bitung yaitu, kepala seksi (kasie P3) di Ksop Bitung malah menunjukan Sikap kinerja yang buruk di institusi perhubungan Laut,

Terkait hal ini dari beberapa temuan dan juga informasi dari awak media sangat membantu tugas dari Perhubungan laut, terkait kewenangan atau penindakan dari Ksop soal kegiatan di laut yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab dari Syahbandar (Ksop).

Tetapi sampai detik ini tidak ada respon atau tanggapan dari pejabat kepala seksi (Kasie P3) Ksop Bitung, hal ini patut diduga, ada apa sebagai pejabat publik seakan diam saat dikonfirmasi awak media terkait kegiatan bongkar muat Barang di wilayah alur bandar pelabuhan kota bitung- Sulawesi Utara.

Hampir setiap hari kegiatan kegiatan yang ada di area alur bandar pelabuhan bitung bahkan tidak tersentuh oleh petugas dari Ksop Bitung dan juga kelalaian dan kelemahan dari Kasie P3 Ksop Bitung, beberapa kegiatan seperti kegiatan Bangker BBM banyak yang menyalahi dan sudah melanggar aturan seolah dibiarkan tanpa ada tindakan dan pengawasan dari petugas Syahbandar,

"Syahbandar memiliki beberapa kewenangan terkait kegiatan bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) di dermaga, antara lain:

1. Mengawasi dan mengatur kegiatan bongkar muat BBM untuk memastikan keselamatan dan keamanan di pelabuhan.

2. Memeriksa dokumen kapal dan muatan BBM untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.

3. Mengatur lalu lintas kapal di pelabuhan untuk mencegah kecelakaan dan memastikan kegiatan bongkar muat berjalan lancar.

4. Mengawasi keamanan dermaga dan sekitarnya untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau tindak pidana.

-Dengan kewenangan tersebut, Syahbandar berperan penting dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kelancaran kegiatan bongkar muat BBM di dermaga. Syahbandar harus memeriksa beberapa dokumen dan izin terkait legalitas kegiatan bongkar muat BBM, antara lain:

1. Surat Izin Bongkar Muat: Dokumen yang memuat izin untuk melakukan kegiatan bongkar muat BBM di pelabuhan.

2. Dokumen Kapal: Dokumen kapal yang memuat informasi tentang kapal, seperti sertifikat keselamatan dan keamanan.

3. Manifest Muatan: Dokumen yang memuat informasi tentang muatan BBM yang diangkut oleh kapal.

4. Sertifikat Keamanan: Dokumen yang memuat informasi tentang keamanan kapal dan muatan.

5. Izin Lingkungan: Dokumen yang memuat izin lingkungan untuk kegiatan bongkar muat BBM.

-Dengan memeriksa Dokumen - dokumen tersebut, Syahbandar dapat memastikan bahwa kegiatan bongkar muat BBM dilakukan secara legal dan aman.

Beberapa Poin diatas yang menjadi kewenangan sering di abaikan oleh Syahbandar dalam hal ini, Kepala Seksi (Kasie P3) Ksop Bitung,

(Noval/Tim).

Terkini