daerah

Peringati Hari Buruh, Aksi Damai Buruh dan Mahasiswa di Kota Pekalongan Soroti Omnibus Law dan Isu Lingkungan

Kamis, 1 Mei 2025 | 13:34 WIB

PEKALONGAN – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Kamis, 1 Mei 2025, di Kota Pekalongan diwarnai aksi unjuk rasa damai yang digelar oleh ratusan buruh dan mahasiswa. Sekitar 200 peserta aksi berkumpul di kawasan Monumen Juang, menyuarakan aspirasi terkait kesejahteraan pekerja dan kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan kaum buruh.

-


Aksi ini merupakan kolaborasi antara kelompok buruh di Kota Pekalongan dan mahasiswa Universitas Pekalongan (Unikal) yang tergabung dalam Forum Kajian Ilmiah Unikal. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan melalui orasi dan dialog terbuka yang berlangsung tertib dan kondusif.

Ahzlan Syahputra, perwakilan dari elemen buruh dalam wawancaranya bersama media Gertak.id, mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran negara dalam menjawab kesulitan yang dihadapi para pekerja sehari-hari. Salah satu sorotan utamanya adalah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang meningkat setelah diberlakukannya Undang-Undang Omnibus Law.

"Negara seolah-olah absen ketika rakyat menghadapi kesulitan. Buruh seperti tidak memiliki ruang untuk menyampaikan penolakan terhadap kebijakan yang menyangkut hidup mereka sendiri," ujarnya.

Selain isu ketenagakerjaan, Ahzlan juga menyinggung persoalan lingkungan di Kota Pekalongan, khususnya penanganan sampah yang belum menemukan solusi konkret. Ia menyebutkan bahwa meskipun ada wacana pengadaan alat pengolahan sampah, kapasitasnya belum mampu mengatasi persoalan yang ada secara menyeluruh.

-


Sementara itu, Riski, perwakilan mahasiswa dari Forum Kajian Ilmiah Unikal, menegaskan bahwa keikutsertaan mereka dalam aksi ini merupakan bentuk keberpihakan kepada buruh. Ia menyampaikan keprihatinan atas dampak buruk dari Undang-Undang Omnibus Law terhadap perlindungan tenaga kerja.

"Omnibus Law menghapus sanksi pidana terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja, yang sebelumnya diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003. Kini, pelanggaran tersebut hanya dikenai sanksi administratif, ini jelas melemahkan posisi buruh," tegasnya.

Riski juga menyoroti proses penyusunan undang-undang yang dinilainya terburu-buru dan minim keterlibatan publik. Ia mempertanyakan transparansi dan urgensi dari kebijakan yang telah berdampak langsung terhadap jutaan pekerja di Indonesia.

Aksi demonstrasi ini berjalan damai di bawah pengawalan aparat kepolisian. Peserta aksi menyampaikan aspirasi mereka melalui poster, orasi, serta diskusi terbuka, sebagai bentuk peringatan Hari Buruh yang substansial dan reflektif.

Terkini