daerah

"DESAK HIPMA HAL- SEL JABODETABEK: Kades Kurunga Azhar Samsudin S.Pd "Harus Segera "DICOPOT" Dari Jabatan Nya

Senin, 7 April 2025 | 06:55 WIB

HALSEL - Maluku Utara, Sekretaris Umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Halmahera Selatan (HIPMA) HAL-SEL Jabodetabek, Risal M. Nur, secara tegas mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera mencopot Azhar Samsudi, S.Pd, dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kurunga. Desakan ini disampaikan menyusul laporan masyarakat Desa Kurunga yang mengeluhkan hilangnya sosok pemimpin desa tersebut tanpa kejelasan tanggung jawab dan keberadaan.-Senin, (7 April -2025).

Menurut keterangan yang dihimpun, Azhar Samsudi diketahui meninggalkan Desa kurang lebih 5 bulan lamanya, tanpa informasi resmi kepada masyarakat maupun aparatur desa. Hal ini memicu keresahan masyarakat yang merasa ditelantarkan dan kehilangan arah dalam pengelolaan administrasi serta pembangunan desa. Bahkan, warga dikabarkan harus mencarinya seperti mencari seorang buronan, sebuah peristiwa yang sangat mencederai wibawa pemerintahan desa.

Tinjauan Ilmiah dan Tata Kelola Pemerintahan Desa.

Secara ilmiah dan administratif, tindakan seorang kepala desa yang meninggalkan tugasnya tanpa pemberitahuan atau alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, responsivitas, dan kepastian hukum adalah fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di tingkat desa. Kepala desa merupakan aktor sentral dalam pemerintahan desa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketidakhadiran kepala desa secara berkepanjangan tanpa alasan yang sah berimplikasi langsung pada stagnasi pemerintahan desa, terbengkalainya pelayanan publik, dan kerugian sosial-ekonomi masyarakat.Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara eksplisit memberikan ruang kepada bupati/ walikota, untuk memberhentikan kepala desa apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Dengan demikian, dasar hukum untuk pencopotan kepala desa sudah tersedia dan dapat digunakan oleh Bupati Halmahera Selatan sebagai bentuk penegakan disiplin birokrasi serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Seruan Mahasiswa dan Masyarakat Sebagai representasi intelektual dan kontrol sosial,

"HIPMA HAL-SEL Jabodetabek menyuarakan aspirasi masyarakat yang merasa diabaikan. Risal M. Nur menegaskan bahwa tindakan Kepala Desa Kurunga tidak hanya melanggar etika pemerintahan, namun juga telah melukai rasa keadilan masyarakat desa yang sangat bergantung pada keberadaan pemimpin yang hadir dan melayani.

“Kami tidak ingin melihat desa kami dikorbankan karena kepemimpinan yang tidak bertanggung jawab. Bupati harus bertindak cepat demi menyelamatkan marwah pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat Kurunga,” tegas Risal.

Desakan ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap kinerja aparatur desa, serta menjadi pengingat bahwa jabatan publik adalah amanah yang harus dijalankan dengan komitmen dan tanggung jawab tinggi. Jika dibiarkan, tindakan seperti ini akan menular dan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa di Halmahera Selatan.

(Noval/Tim).

Terkini