Gertak.id- Kajen – Pada Selasa, 15 Oktober 2024, Ketua Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) DPC Pekalongan Raya, Ali Rosidin, melakukan kunjungan ke Desa Winduaji, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan. Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan informasi mengenai adanya pungutan pembohong terhadap penerima bantuan Raskin (beras untuk rakyat miskin).
-
Salah satu penerima Raskin, Siti Aisah, warga RT.01 RW.02, mengungkapkan bahwa saat menerima bantuan beras, ia dimintai uang sebesar Rp5.000 oleh Ketua RT setempat. “Benar, saat menerima bantuan beras saya dimintai uang Rp5.000 untuk Pak RT,” ujar Siti Aisah.
Menangapi hal tersebut, Ali Rosidin merasa sangat terkejut. Ia menjelaskan bahwa jika pungutan dilakukan kepada seluruh penerima bantuan, jumlah uang yang terkumpul bisa sangat besar. “Jika misalnya ada 1.000 penerima Raskin, dengan pungutan Rp5.000 per orang, maka akan terkumpul Rp5 juta. Ini jelas tidak diperbolehkan,” tegas Ali.
Meski bantuan ini sangat membantu warga, Siti Aisah juga menyampaikan betapa sulitnya pendistribusian Raskin, termasuk keterbatasan jumlah dan jarak waktu penyaluran, yang menurutnya masih belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan masyarakat.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya IPJT untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat terkait program bantuan sosial di Kabupaten Pekalongan, sekaligus mengawasi pelaksanaannya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.