Hingga berita ini ditulis, pernyataan mengenai adanya pihak lain yang disebut kuasa hukum tersebut merupakan klaim dan permintaan dari pihak pembela. Penetapan tersangka baru maupun keterlibatan pihak lain tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.