Gertak.id | INDRAMAYU — Aktivitas pengupasan tanah menggunakan alat berat dan pengangkutan material dengan truk di Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan masyarakat.
Di balik aktivitas yang disebut-sebut berkaitan dengan pematangan lahan, muncul pertanyaan mengenai material hasil pengerukan yang kemudian diangkut menggunakan kendaraan berat. Publik mempertanyakan apakah material tersebut sekadar dipindahkan untuk kebutuhan penataan lahan atau justru diduga masuk dalam aktivitas komersial sebagai tanah urug.
Sorotan tidak berhenti pada keberadaan alat berat dan truk. Sejumlah aspek kini dipertanyakan, mulai dari status lahan, legalitas kegiatan, volume pengerukan, dokumen lingkungan, hingga tujuan distribusi material.
Sejumlah warga menduga material hasil pengerukan dari lokasi tersebut diperjualbelikan atau dipasarkan sebagai tanah urug. Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen oleh instansi yang berwenang.
Kekhawatiran masyarakat juga menyangkut dampak lingkungan. Aktivitas alat berat dan mobilitas truk pengangkut material dinilai berpotensi menimbulkan debu, kebisingan, kerusakan akses jalan, serta perubahan kontur lahan apabila kegiatan berlangsung dalam skala besar tanpa pengawasan yang memadai.
Ketua Ormas Manggala Kabupaten Indramayu, Syaiful Anwar atau Bang Ipul, meminta pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan secara administratif, tetapi turun langsung melihat kondisi di lapangan.
«“Pengawasan itu bukan lagi apakah perlu, tapi harus. Ini berkaitan langsung dengan kerusakan lingkungan. Kalau tidak terkontrol, dampaknya pasti dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar,” tegas Bang Ipul.»
Menurutnya, pemerintah harus memastikan secara langsung apakah kegiatan di Desa Jatimulya memiliki legalitas yang lengkap, termasuk peruntukan lahan dan mekanisme pengangkutan material yang keluar dari lokasi.
Praktisi hukum asal Indramayu, Aditya Firmansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa status hukum sebuah kegiatan harus dilihat berdasarkan fakta di lapangan atau substance over form. Penyebutan kegiatan sebagai stripping maupun pematangan lahan tidak dengan sendirinya menghilangkan kewajiban hukum apabila faktanya terdapat pengambilan, pengangkutan, dan komersialisasi material.
“Kalau faktanya material hasil pengerukan diambil dalam jumlah besar, kemudian diangkut dan diperjualbelikan, maka aspek pertambangan dan perizinannya harus diperiksa. Jangan sampai istilah pematangan lahan justru membuat substansi kegiatannya luput dari pengawasan,” ujar Aditya.
Dari sisi lingkungan hidup, pengerukan dalam skala tertentu juga perlu dilihat berdasarkan dampaknya terhadap lingkungan serta kewajiban dokumen dan persetujuan lingkungan yang berlaku. Penentuan kewajiban tersebut harus didasarkan pada karakteristik, skala, lokasi, dan dampak nyata kegiatan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Indramayu dan aparat penegak hukum didesak segera melakukan pengecekan langsung ke Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi.
Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada keberadaan izin di atas kertas. Hal yang perlu ditelusuri adalah siapa pemilik atau pengelola lahan, berapa volume tanah yang dikeruk, ke mana material dibawa, untuk kepentingan apa, serta apakah terdapat transaksi komersial atas material tersebut.
Jika kegiatan tersebut legal, pemerintah dapat memberikan kepastian kepada masyarakat berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Namun apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap aturan ditegakkan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.