Sedangkan MS merupakan warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Polisi menyebut modus yang digunakan adalah hunting mencari sasaran kendaraan roda dua, kemudian mengambil sepeda motor milik korban yang sedang beristirahat dan tertidur di gardu.
Adapun motif sementara aksi tersebut disebut berkaitan dengan faktor ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian polisi untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya.