Suami Istri Satu Instansi Disorot, Penempatan ASN Disporabudpar Sampang Jadi Perhatian

Photo Author
Moch Rompi'i, Gertakberita.com
- Selasa, 4 Agustus 2026 | 13:36 WIB
Suami Istri Satu Instansi Disorot, Penempatan ASN Disporabudpar Sampang Jadi Perhatian
Suami Istri Satu Instansi Disorot, Penempatan ASN Disporabudpar Sampang Jadi Perhatian

 

 

SAMPANG, Gertak.id - Penempatan pasangan suami istri di lingkungan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar menyebutkan oknum Bendahara Pengeluaran, inisial ZA, sedangkan HA mengemban tugas sebagai oknum Kepala Subbagian (Kasubag) umum.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian penempatan ASN dengan prinsip profesionalisme dan pencegahan konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan.

Menanggapi hal itu, pengamat ASN Kabupaten Sampang Agus Sugito menjelaskan bahwa peraturan tidak melarang suami istri bekerja pada instansi yang sama. Namun, terdapat batasan yang harus dipatuhi agar tidak menimbulkan benturan kepentingan.

"Suami istri boleh bekerja dalam satu instansi. Yang harus menjadi perhatian adalah jangan sampai berada dalam hubungan atasan dan bawahan secara langsung atau pada posisi yang berpotensi memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan," ujar Agus. Selasa (04/08/2026).

Ia menegaskan, ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga integritas birokrasi sekaligus mencegah praktik nepotisme, penyalahgunaan kewenangan, maupun perlakuan istimewa dalam pelaksanaan tugas.

Selain itu, sejumlah instansi pemerintah juga memiliki kebijakan internal yang lebih ketat dengan membatasi pasangan suami istri berada dalam satu unit kerja apabila dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Pengamat menambahkan bahwa pimpinan perangkat daerah memiliki kewenangan melakukan evaluasi hingga mutasi apabila penempatan pegawai berpotensi mengganggu kinerja organisasi atau kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, setiap ASN dituntut tetap menjunjung tinggi profesionalisme, memisahkan urusan pribadi dari tugas kedinasan, serta mematuhi prinsip merit system dalam birokrasi agar kepercayaan publik terhadap pemerintahan tetap terjaga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Moch Rompi'i

Rekomendasi

Terkini

X