Gertak.id | – Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 hingga kini masih terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski telah memasuki tahap penyidikan dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, KPK belum juga menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Sejumlah nama telah dipanggil penyidik, mulai dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pelaku usaha travel haji dan umrah, hingga pendakwah Khalid Basalamah. Namun, hingga akhir Desember 2025, publik belum mendapatkan kepastian siapa pihak yang bertanggung jawab secara hukum dalam kasus ini.
Mantan Wakil Ketua KPK periode 2011–2015, Bambang Widjojanto, menyoroti lamanya proses penanganan perkara tanpa kejelasan penetapan tersangka.
Menurutnya, terdapat perubahan kebijakan di tubuh lembaga antirasuah yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Dulu itu, tidak akan mungkin menyatakan proses penyidikan dilakukan tanpa menyebut tersangka,” ujar Bambang Widjojanto dalam podcast di kanal YouTube pribadinya, Minggu, 28 Desember 2025.
Ia menjelaskan, pada praktik sebelumnya, setiap perkara yang dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan harus diikuti dengan penetapan tersangka. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk kepastian hukum bagi publik.
“Begitu ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, maka tersangka sudah harus ditetapkan,” lanjutnya.
Bambang menilai kebijakan penyidikan tanpa tersangka berpotensi membuat masyarakat, khususnya pencari keadilan, berada dalam posisi menunggu tanpa kejelasan.
“Apakah kebijakan seperti ini mau diteruskan? Karena ternyata publik dan pencari keadilan dibikin menunggu-nunggu dan dibuat tidak pasti,” tegasnya.
Terungkap dari DPR dan Sarat Muatan Politik
Dalam keterangannya, Bambang mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji bermula dari dinamika politik di DPR. Ia menyebut adanya tarik-menarik kepentingan antara DPR dan Kementerian Agama yang kemudian membuka dugaan penyimpangan kuota haji.
“Ada skandal politik yang menjadi awal karena DPR bertarung dengan Kementerian Agama. Bahkan Presiden Joko Widodo sempat disebut-sebut dalam polemik kebijakan ini,” ucap Bambang.
Menurutnya, narasi kebijakan presiden turut mewarnai perdebatan publik pada awal mencuatnya kasus tersebut.
Seret Ormas Islam dan Tokoh Publik