Pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sampang: Dominan Narkotika dan Pencabulan

Photo Author
Moch Rompi'i, Gertakberita.com
- Senin, 17 November 2025 | 14:03 WIB
Pemusnahan Barang Bukti dan Konferensi pers oleh Bu Kajari Sampang
Pemusnahan Barang Bukti dan Konferensi pers oleh Bu Kajari Sampang

 

 

SAMPANG, Gertak.id - Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Senin (17/11/2025). 

Turut Hadir, Dandim 0828 Sampang yang diwakilkan, Karutan Sampang Kamiswori, Waka Polres Sampang Kompol Dhani Rahadian Basuki, Kasat Narkoba Indarta, Kanit Tipitsus Muammar, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri Sampang dan jajaran Kejari Sampang serta tamu undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 

“Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, menghindari penumpukan, dan memastikan barang bukti tidak lagi dibutuhkan dalam proses penyidikan maupun penuntutan,” jelasnya. 

Ia menambahkan bahwa perkara narkotika dan Pencabulan masih menjadi kasus dominan di Kabupaten Sampang dan menjadi perhatian khusus untuk segera diputus mata rantainya. 

“Ini menjadi perhatian serius bagi kami agar peredaran narkotika dan Pencabulan tidak terus berkembang di wilayah Sampang,” katanya, mengakhiri.

 

Adapun barang bukti yang di musnakan sebagai berikut:

1) Narkotika: 57 perkara total barang bukti sebanyak 346 buah

2) Pil Koplo logo Y: 633 butir

Senjata Tajam: 4 Perkara ( Pembunuhan, Penganiayaan, Sajam)

Sajam: 4 biji Celurit

Pakaian, Batu, dan lain-lain: 16 buah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Tags

Rekomendasi

Terkini

X