PEMALANG, Gertak.id – Proyek rabat beton di Desa Gintung, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta menyimpang dari standar teknis pelaksanaan konstruksi. Proyek infrastruktur jalan desa yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 ini tercatat senilai Rp225.017.000.
Hasil penelusuran tim media Gertak.id di lokasi kegiatan pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 17.24 WIB memperlihatkan pekerjaan rabat beton dengan volume 216 meter x 4 meter x 0,2 meter. Proyek ini dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa dan berlokasi di Dusun I RT 01 RW 01.
Namun, dari pantauan langsung di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan yang patut mendapat perhatian.
Kualitas Pekerjaan Diduga Asal Jadi
Lapisan pemadatan tanah dasar terlihat tidak maksimal, sementara pondasi badan jalan tampak tidak dilapisi plastik sebagaimana lazimnya dalam standar teknis pekerjaan rabat beton. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan daya tahan dan kualitas konstruksi.
Selain itu, dasar pondasi jalan tampak tidak sejajar dan menonjol di bagian tengah, sedangkan papan begisting di sisi jalan justru tertanam ke dalam. Indikasi kesalahan teknis ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proses pemadatan dan pengukuran elevasi dilakukan tanpa pengawasan ketat.
Kondisi ini menguatkan persepsi bahwa pekerjaan dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan teknis sebagaimana mestinya.
Dugaan Pihak Ketiga dan Minimnya Pengawasan
Tidak hanya soal teknis, muncul pula dugaan bahwa proyek senilai ratusan juta rupiah ini dipihakketigakan kepada pihak lain di luar struktur TPK Desa. Publik pun mulai mempertanyakan apakah proses pengadaan dilakukan secara resmi, terbuka, dan sesuai regulasi sebagaimana ketentuan Dana Desa.
Pertanyaan publik kini tertuju pada Kepala Desa Gintung, selaku penanggung jawab anggaran. Apakah mekanisme pengadaan proyek ini telah melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan memenuhi prinsip transparansi serta akuntabilitas publik?
Padahal, sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap pengeluaran yang bersumber dari Dana Desa harus dikelola secara transparan dan dilaporkan kepada masyarakat.
Kepala Desa Belum Memberikan Klarifikasi
Upaya tim media untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Gintung belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke rumah dan lokasi proyek, yang bersangkutan belum dapat ditemui. Tim juga telah mencoba menghubungi melalui jalur komunikasi lain, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.
Salah satu warga setempat berinisial DR membenarkan bahwa Kepala Desa sempat terlihat di lokasi proyek sebelum kemudian pergi.
“Ya, tadi Pak Kades ada di sini, duduk di Pos Kamling dekat masjid,” ujarnya kepada tim Gertak.id.
“Kami sebagai warga berharap pemerintah desa lebih terbuka soal Dana Desa. Masyarakat berhak tahu uang desa digunakan untuk apa dan bagaimana pelaksanaannya.”
Dorongan Pemeriksaan dari Pihak Terkait
Menanggapi dugaan penyimpangan tersebut, tim media Gertak.id mendesak Inspektorat Kabupaten Pemalang dan Dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan RAB dan ketentuan teknis.