Pekalongan – Polsek Karangdadap, Polres Pekalongan, Polda Jawa Tengah, menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Selasa (30/9/2025) sore. Razia yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB ini menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran di wilayah hukum Polsek Karangdadap.
-
-
Dalam operasi tersebut, personel gabungan dari Reskrim, Intel, dan SPKT Polsek Karangdadap menargetkan berbagai penyakit masyarakat. Sasaran utama meliputi peredaran minuman keras (miras), perjudian, narkoba, tindakan asusila, hingga premanisme.
Dua Lokasi Terjaring, Miras Disita
Hasil razia kali ini, petugas berhasil menyita sejumlah botol miras dari dua lokasi berbeda, yakni sebuah toko kelontong dan sebuah warung makan. Barang bukti langsung diamankan oleh petugas sebagai langkah penegakan hukum.
Komitmen Polsek Karangdadap Jaga Kondusifitas
Kapolsek Karangdadap, AKP Sunarto, menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara rutin. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang akhir tahun.
“Kami tidak akan beri ruang bagi peredaran miras maupun aktivitas negatif lainnya. KRYD ini bentuk nyata komitmen kami menjaga lingkungan tetap kondusif,” tegas AKP Sunarto.
-
-
Selain itu, Kapolsek mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara polisi dan warga untuk menciptakan situasi yang aman.
“Keamanan itu tanggung jawab bersama. Kami harap masyarakat tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya,” tambahnya.
Dengan adanya razia rutin, Polsek Karangdadap berharap tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik yang meresahkan masyarakat.