Pemdes Bungkam, Belanja Rp 27 Juta untuk Komputer Desa Jatake Diduga Tak Transparan, Kecamatan dan DPMD Diminta Ambil Tindakan

Photo Author
Atippudin - BiroLebak, Gertakberita.com
- Jumat, 12 September 2025 | 10:04 WIB

Lebak, Gertak.id – Penggunaan Dana Desa Jatake, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak,untuk pengadaan peralatan komputer senilai Rp 27 juta kembali menimbulkan sorotan. Hingga kini, pemerintah desa belum memberikan penjelasan rinci mengenai jumlah unit, spesifikasi perangkat, dan mekanisme pengadaan yang dilakukan.

Diberitakan sebelumnya Pemerintah Desa Jatake Mengalokasikan Dana Desa untuk Belanja Alat Komputer sebesar 27jt. Hal tersebut berdasarkan data yang tercatat dalam Laporan Realisasi anggaran dana desa di lama Jaga.id

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Jatake tidak memberikan tanggapan. Camat Panggarangan melalui pesan WhatsApp kepada awak media juga tidak memberikan informasi konkret. Camat justru menyarankan awak media kembali menanyakan kepada kepala desa, padahal upaya tersebut sebelumnya sudah dilakukan tanpa hasil.

Aktivis pemantau anggaran menilai kondisi ini menunjukkan indikasi kurangnya transparansi dan potensi pelanggaran aturan penggunaan dana desa. Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, setiap penggunaan Dana Desa harus dicatat secara jelas dan dapat diakses masyarakat.

“Penggunaan dana Rp 27 juta untuk komputer tanpa rincian jelas menimbulkan dugaan mark-up atau penggunaan yang tidak sesuai ketentuan. Pemerintah desa wajib akuntabel, dan pihak kecamatan harus segera menegur atau menindaklanjuti agar tidak terjadi penyimpangan,” ujar aktivis tersebut, Selasa (10/9).

Sejumlah warga dan pemantau desa mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Jatake. Selain itu, Kecamatan Panggarangan juga diminta mengambil tindakan administratif untuk memastikan Kepala Desa Jatake menjalankan kewajiban transparansi.

“Kami menuntut agar audit dilakukan dan pihak kecamatan segera memanggil Kepala Desa Jatake untuk menjelaskan penggunaan anggaran ini. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban agar warga tidak dirugikan,” tegas salah seorang warga Desa Jatake yang enggan disebutkan identitasnya

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari DPMD Kabupaten Lebak maupun pihak Kecamatan Panggarangan. Masyarakat menekankan, penggunaan dana desa yang jelas dan akuntabel adalah hak warga dan fondasi pelayanan publik yang baik.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Atippudin - BiroLebak

Rekomendasi

Terkini

X