Galian Tanah Mandala Rangkasbitung Diduga Ilegal, GMBI: Pemilik Harus Bertanggung Jawab

Photo Author
Atippudin - BiroLebak, Gertakberita.com
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 11:10 WIB

Lebak,Gertak.id – Meski Presiden Prabowo Subianto telah mengingatkan soal maraknya pertambangan ilegal di Indonesia, praktik serupa justru ditemukan di Kabupaten Lebak, Banten. Sebuah galian tanah berskala besar di Jalan Raya Mandala, Rangkasbitung, diduga membahayakan pengendara yang melintas.

Sekretaris Distrik LSM GMBI Lebak, Dani Saeputra, menyoroti aktivitas galian tersebut. Ia menilai keberadaan galian tanah yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat harus segera diusut tuntas.

"Saya akan segera berkoordinasi dengan Dirkrimsus Polda Banten untuk meminta penertiban galian tanah di Mandala. "Ungkap Dani

Siapapun pemiliknya, harus bertanggung jawab secara hukum. Kami juga akan mendorong Ketua DPRD Lebak melakukan sidak langsung ke lokasi demi kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan,” tegas Dani, Rabu (20/8/2025).

Menurut keterangan warga setempat, galian tanah tersebut diduga milik oknum anggota Korem dari Serang.

"Diduga itu milik oknum Korem Serang, informasinya begitu,” ujar salah seorang warga saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak terkait.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Atippudin - BiroLebak

Rekomendasi

Terkini

X