Selesai Upacara HUT RI ke-80, Rutan Sampang Gelar Penyerahan Remisi Dasawarsa

Photo Author
Admin GRT, Gertakberita.com
- Minggu, 17 Agustus 2025 | 21:16 WIB

SAMPANG, Gertak.id – Usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rutan Kelas IIB Sampang menggelar penyerahan remisi Dasawarsa bagi narapidana dan anak binaan, Minggu (17/8/2025).

-


Kegiatan ini menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor SEK-UM.01.01-93 tanggal 8 Agustus 2025 tentang pelaksanaan kegiatan peringatan HUT ke-80 RI di lingkungan Kemenkumham.

Acara penyerahan remisi dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sampang, Kasatsamapta Polres Sampang, Kwarcab Pramuka, Kodim 0828, Kejari Sampang, dan Pengadilan Negeri Sampang.

Dalam laporannya, Karutan Sampang Kamesworo menyampaikan jumlah warga binaan penerima remisi tahun 2025 sebanyak 137 orang. Rinciannya: Remisi Umum I (RU I) 133 orang dan Remisi Umum II (RU II) 4 orang, yang langsung dinyatakan bebas.

Penyerahan SK remisi secara simbolis dilakukan oleh Asisten I Sudarmanto didampingi Karutan Sampang. Pada kesempatan tersebut, ia juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Selain itu, Karutan Sampang memberikan plakat penghargaan kepada Bupati Sampang sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Pemkab terhadap pembinaan warga binaan.

Tak hanya remisi, Rutan Sampang juga menggelar bakti sosial berupa penyaluran paket sembako kepada keluarga warga binaan sebagai wujud kepedulian dan sinergi dengan pemerintah daerah.

-


Usai penyerahan remisi, rombongan pejabat melakukan kontrol keliling ke blok hunian untuk meninjau kondisi kamar, fasilitas, serta berdialog langsung dengan warga binaan.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik, disiplin, dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik setelah bebas nanti,” pungkas Karutan Kamesworo.

(Moch)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin GRT

Rekomendasi

Terkini

X