Lebak, Gertak.id – Berdasarkan data di laman resmi JAGA KPK mencatat bahwa SDN 1 Ciminyak, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, pada Tahun Anggaran 2024 menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler sebesar 273 juta. Dana tersebut dialokasikan untuk 304 murid penerima manfaat.
Dalam laporan yang sama, tercatat pos pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan sebesar 48 juta, dicairkan dalam dua tahap:
Tahap 1: 24 juta pada 19 Januari 2024
Tahap 2: 24 juta pada 12 Agustus 2024
Masih berdasarkan JAGA KPK, SDN 1 Ciminyak memiliki 10 pendidik dan tenaga kependidikan (4 guru PNS, 5 guru tidak tetap/GTT, dan 1 guru honorer). Namun, data ini berbeda dengan catatan Dapodik Kemendikbudristek, yang menunjukkan total 13 pendidik dan tenaga kependidikan (8 guru perempuan, 3 guru laki-laki, dan 2 tenaga kependidikan).
Jika mengacu pada data Jaga.id, satu guru honorer akan menerima rata-rata 4 juta per bulan—angka yang jauh di atas kisaran honor guru honorer di pedesaan Kabupaten Lebak, yakni Rp500 ribu–Rp1,5 juta per bulan.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 1 Ciminyak melalui WhatsApp pada 15 Agustus 2025 tidak mendapat jawaban hingga berita ini disusun. Namun, Operator Dapodik sekolah menyampaikan klarifikasi pada tanggal yang sama:
“Untuk saat ini guru jumlahnya 12, penjaga 1. Untuk guru honorer ada 3, yang belum ikut tes P3K 1,” ujarnya.
Dengan data tersebut, rata-rata honor guru honorer menjadi sekitar Rp1,33 juta per bulan per orang (48juta ÷ 12 bulan ÷ 3 guru), yang lebih wajar dibanding dugaan awal.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, pembayaran honor guru honorer diperbolehkan dengan ketentuan:
1. Guru tercatat di Dapodik.
2. Besaran honor disesuaikan kemampuan sekolah dan standar kewajaran daerah.
3. Pembayaran diutamakan untuk kekurangan jam mengajar sesuai kebutuhan.
Mendapati informasi demikian, Sejumlah aktivis pendidikan lokal menilai, perbedaan data antar platform resmi dapat memicu kesalahpahaman publik.
“Kalau datanya tidak sinkron, publik bisa salah menilai. Pihak terkait harus memastikan perbaikan dan pembaruan data berjalan rutin agar transparansi benar-benar terwujud. Apalagi data-data tersebut berkaitan erat dengan Penggunaan Dana BOS,” kata salah satu aktivis.
Mereka juga menegaskan perlunya integrasi data pendidikan.
“SIM-PKB, Dapodik, dan Jaga.id harus saling terhubung dan diperbarui. Kalau tidak, akan selalu ada ruang spekulasi,” tegasnya.
Meski pihak sekolah telah mengonfirmasi keberadaan tiga guru honorer, selisih data dengan Jaga.id menjadi catatan penting bagi sinkronisasi sistem. Keakuratan informasi publik menjadi kunci untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana BOS, khususnya pada Tahun Anggaran 2024.
Berita ini disusun berdasarkan data terbuka dari JAGA KPK dan Dapodik Kemendikbudristek, serta hasil konfirmasi langsung dengan pihak sekolah. Informasi ini disajikan untuk kepentingan publik sesuai ketentuan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008.
Hingga berita ini tayang, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak untuk meminta keterangan resmi terkait terjadinya perbedaan data di SDN 1 Ciminyak pada dua platform situs resmi pemerintah.
Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan yang akan dimuat secara proporsional pada pemberitaan berikutnya.