478 Juta Dana BOS untuk Pemeliharaan SMAN 1 Cilograng Disorot, Kepala Sekolah Blokir Nomor Wartawan

Photo Author
Atippudin - BiroLebak, Gertakberita.com
- Senin, 11 Agustus 2025 | 10:55 WIB

Lebak, Gertak.id – Hasil penelusuran data pada jaga.id mencatat SMAN 1 Cilograng, Kabupaten Lebak, menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 sebesar Rp 1.276.500.000. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, masing-masing Rp 638.250.000.

Dari total dana itu, alokasi untuk pos pemeliharaan sarana dan prasarana terpantau cukup besar. Pada tahap 1, tercatat Rp 113.859.000, sementara pada tahap 2 sebesar Rp 365.101.400. Total anggaran pada pos ini mencapai Rp 478.960.400 atau setara 37,5% dari total Dana BOS 2024.

Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) BOS 2024, pos pemeliharaan sarpras umumnya mencakup perbaikan ringan bangunan, perawatan fasilitas belajar, pengecatan, hingga penggantian peralatan rusak. Berdasarkan perhitungan standar harga barang/jasa pemerintah daerah, biaya pemeliharaan sekolah menengah dengan luas bangunan ±3.000 m² rata-rata berada di kisaran Rp 100–200 juta per tahun, tergantung kondisi bangunan.

Dengan anggaran hampir setengah miliar rupiah, sejumlah pihak mempertanyakan skala pekerjaan yang dilaksanakan di SMAN 1 Cilograng. Hingga berita ini disusun, diduga belum ada dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuka ke publik.

Awak media berupaya mengkonfirmasi penggunaan anggaran tersebut kepada Kepala SMAN 1 Cilograng melalui pesan WhatsApp. Namun, saat pertanyaan mengenai rincian kegiatan diajukan, nomor WhatsApp awak media justru diblokir oleh yang bersangkutan. Senin, (11/8/25)

Menanggapi temuan ini, sejumlah pihak menilai besarnya anggaran pemeliharaan perlu diawasi secara ketat.

“Kami menduga penggunaan dana ini berpotensi tidak efisien. Angka hampir Rp 500 juta untuk pemeliharaan harus dibuktikan dengan dokumen fisik dan bukti pekerjaan. Kami mendesak Inspektorat Provinsi segera melakukan audit investigatif,” ujar salah seorang anggota LSM Lebak

Selain itu, sejumlah awak media Lebak juga turut mengkritisi sikap Kepala Sekolah SMA 1 Cilograng, yang memilih memblokir WhatsApp awak media saat dikonfirmasi bukan menjawab apa yang menjadi pertanyaan.

“Pemblokiran nomor wartawan saat meminta konfirmasi adalah sikap yang mencederai transparansi. Dana BOS adalah dana publik, maka publik berhak mendapatkan informasi yang jelas. Apalagi Kepala Sekolah Wajib menjelaskan dan memberikan keterangan saat dipertanyakan. Bukan hanya Laporan Keatas, tapi ia juga bertanggung jawab kepada Publik"tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SMAN 1 Cilograng belum memberikan penjelasan resmi. Sorotan publik dan desakan audit kian menguat, menunggu tindak lanjut dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Inspektorat.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Atippudin - BiroLebak

Rekomendasi

Terkini

X