Lebak, Gerak.id – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi seluas 110 hektare yang berlokasi di Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, tengah menjadi sorotan.
Kegiatan yang dikerjakan oleh CV. Putri Kencana dengan nilai kontrak sebesar Rp.485.381.200 tersebut diduga tidak mengindahkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam pantauan awak media dilapangan pada Senin, 4 Agustus 2025, sejumlah pekerja terlihat menjalankan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, maupun sepatu proyek. Situasi ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan proyek infrastruktur.
Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 Tahun 2014, setiap penyedia jasa wajib menyusun dan menerapkan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K). Selain itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri mengatur kewajiban penggunaan APD dalam lingkungan kerja serta sanksi terhadap pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Putri Kencana selaku pelaksana proyek belum dapat dihubungi, awal media masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait dan akan ditayangkan pada berita selanjutnya.
Sementara itu, Sejumlah pihak dan Masyarakat berharap adanya pengawasan dan tindak lanjut dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak terkait dugaan pelanggaran tersebut.