“Polda Sulut Cepat Tangani Hibah GMIM, "Tapi Mafia Tanah Tak Tersentuh ?"

Photo Author
Author SLT, Gertakberita.com
- Rabu, 16 April 2025 | 15:08 WIB

BITUNG - Sulawesi Utara, Kasus penyerobotan tanah milik Herman Loloh di Bitung masih menggantung di tangan aparat hukum, meskipun laporan telah dilayangkan sejak 20 Mei 2023. Padahal, dalam kasus lain seperti dugaan korupsi dana hibah GMIM, Polda Sulut mampu bergerak cepat dan tuntas.

Hal ini memicu pertanyaan publik: apakah hukum berlaku adil untuk semua? "Aktivis kota Bitung Robby Supit mempertanyakan lambannya penanganan laporan yang menyangkut aktivitas tambang oleh PT MSM/PT TTN di atas lahan bersertifikat milik Herman Loloh.

“Sampai sekarang, tidak ada kejelasan. Yang laporkan menjadi pelaku utama perusahaan, malah yang diseret nama orang lain,” kata Robby. Ia merujuk pada upaya pengalihan perkara kepada Devie Ondang, yang memiliki SHM terbitan 1989, yang saat sertifikat terbit masih berumur 13 tahun, namun dipaksakan bertumpuk di atas tanah milik Herman Loloh.

Tiga surat berbeda dari BPN Bitung juga memperparah situasi, menciptakan kesan bahwa ada permainan di balik meja."Robby Supit, menyoroti ketimpangan ini. “Hukum kita ternyata tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.

Masyarakat adat, aktivis, dan warga mulai mendesak agar Polda Sulut berlaku adil, tanpa tebang pilih.

(N/SLT).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Author SLT

Rekomendasi

Terkini

X