HALBAR, Maluku - Utara, pernyataan Kasubag Bina Mental dan Spiritual Kesra Setda Halbar, Asrawi Basra, yang menyebut bahwa bantuan pendidikan bisa tak dicairkan karena penerima “tidak mengurus ulang” adalah bentuk cuci tangan birokrasi yang justru menyingkap wajah asli tata kelola bobrok Pemerintah Daerah Halmahera Barat. Pernyataan itu tidak hanya mengabaikan substansi hukum, tapi juga menghina akal sehat publik.
Muhammad Nofit atau sapaan akrabnya Vinot mahasiswa yang namanya secara resmi tercantum dalam Keputusan Bupati Halbar Nomor 37/KPTS/I/2023, menyatakan tidak pernah menerima SK, tidak pernah diberi tahu, dan tidak menerima dana sepeser pun. Namun Pemda dengan ringan menyalahkan korban dengan dalih “tidak mengurus ulang”.
“Nama saya dicantumkan tanpa saya tahu, tanpa saya diberi dokumen, tanpa sepeser bantuan. Lalu Asrawi menyalahkan saya karena tidak mengurus? Apa ini bukan lelucon birokrasi yang melecehkan hak rakyat? "tegas Vinot
Dari sisi hukum, hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyebut bahwa keputusan pejabat publik yang menimbulkan akibat hukum wajib diberitahukan kepada subjek yang terkena dampaknya. Ketika hal itu tidak dilakukan, dan nama warga dicatut dalam keputusan resmi tanpa realisasi, maka itu adalah pelanggaran serius.
Selain itu, praktik seperti ini jelas mengarah pada maladministrasi, sesuai definisi dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, karena melibatkan penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan tindakan tanpa dasar yang sah terhadap hak masyarakat.
Secara politik, pernyataan Asrawi memperlihatkan watak lama kekuasaan daerah: menjadikan rakyat sebagai pelengkap laporan, bukan subjek utama yang harus dilayani.
Menurut Vinot ini bukan hanya salah urus, tapi bagian dari pola sistemik di mana elite birokrasi memonopoli akses terhadap anggaran, lalu memanfaatkan nama rakyat untuk melegitimasi pencairan yang tak pernah sampai pada yang berhak.
Alih-alih bertanggung jawab, Asrawi justru memutarbalikkan logika hukum dengan menyarankan agar mahasiswa “mengajukan kembali”. Ini semacam sindiran sinis: sudah dicatut, tidak diberi tahu, tidak menerima hak, lalu diminta mengulang dari nol.
Vinot menambahkan, “Kalau saya ditetapkan dalam keputusan resmi, maka Pemda wajib memberi tahu saya, wajib memberikan hak saya, atau wajib menjelaskan kenapa tidak dicairkan. Kalau itu tidak terjadi, ke mana uang itu pergi? Dan kenapa nama saya dipakai?”
Lebih jauh, kasus ini bukan sekadar soal dana pendidikan, tapi menyangkut kredibilitas keuangan publik, pertanggung jawaban anggaran, dan integritas pemerintahan daerah. Ketika nama digunakan, dana dianggarkan, tapi tidak sampai ke penerima, maka wajar publik mencurigai adanya penyimpangan yang lebih dalam.
Vinot akan menggelar aksi di Jakarta pada Rabu pekan depan dan secara resmi melaporkan kasus ini ke KPK, Ombudsman serta lembaga penegak hukum lainnya, sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik birokrasi manipulatif yang merugikan rakyat.
“Pemda tidak bisa terus memakai nama-nama rakyat seenaknya untuk menutupi buruknya pengelolaan anggaran. Ini bukan sekadar kasus pribadi, ini cermin kebusukan sistem, "tutup Vinot.
(Noval/Tim).