Tertangkap Tangan Warga, 2 Pelaku Curanmor di Petungkriyono Diamankan Polisi

Photo Author
Muhammad Taufik, Gertakberita.com
- Sabtu, 16 November 2024 | 09:47 WIB

Pekalongan (Jateng) gertak. pengenal. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Petungkriyono berhasil diamankan Polres Pekalongan. Tersangka kedua yakni MA (25) warga Desa Banyurip Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan dan AA (33) warga Desa Pacar Kecamatan Tirto Kota Pekalongan tertangkap tangan melakukan pencurian sepeda motor di Desa Tlogohendro Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, Selasa (5/11/24) .

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, SIK melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, SH saat konferensi pers mengungkapkan, kedua pelaku melakukan pencurian terhadap sepeda motor Honda Beat milik Slamet Karono (50) yang saat itu sedang di parkir di pinggir jalan.

Dijelaskannya, saat itu Selasa siang mengendarai korban sepeda motornya dengan membawa rumput pakan ternak sapi untuk dibawa ke kandang sapi di Desa Kasimpar Kecamatan Petungkriyono. Setelah memarkirkan kendaraannya, korban kemudian turun menuju kandang yang berjarak sekitar 50 meter dari jalan. Tak berselang lama, korban mendengar suara kendaraannya dan segera berlari menuju ke lokasi kendaraan miliknya.

“Korban melihat sepeda motornya dibawa oleh 2 pelaku, korban kemudian meminta bantuan kepada warga dan berusaha mengejar pelaku,” ujar Iptu Warti.

Dalam sekitar 3 km dr TKP di Desa Tlogohendro, salah satu pelaku yakni MA terjatuh dan berusaha melarikan diri ke arah perkebunan, sementara pelaku AA yang mengendarai sepeda motor milik korban, diamankan oleh warga.

Warga juga berusaha mencari MA, dan akhirnya berhasil ditemukan. Kedua pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Petungkriyono.

“Modus dari pelaku ini, mengambil kendaraan korban yang sedang terparkir di tepi jalan, yang mana kondisi kunci kontak kendaraan masih terpasang,” imbuh Kasubsi Penmas,

Kedua beserta pelaku barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Petungkriyono selanjutnya dilimpahkan ke Polres Pekalongan guna penyelidikan lebih lanjut. (mty)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Taufik

Rekomendasi

Terkini

X