Melalui musyawarah tersebut, perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat menjadi dasar penyesuaian program dan kegiatan desa sesuai hasil pembahasan bersama, dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta ketentuan pengelolaan keuangan desa.