ASWIN merujuk pemberitaan media http://JaringanBintangInfo.com tanggal 30 September 2026 berjudul "EGS Terus Bangun Gedung, PBG Belum Jelas, CKTR Diam, BP Batam Buka Suara."
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses *Persetujuan Bangunan Gedung [PBG]* masih berproses dan menunggu penyelesaian dokumen lingkungan / AMDAL, namun aktivitas pembangunan fisik di lapangan masih berlangsung.
Pertanyaan kunci yang dilayangkan ASWIN:
> *"Jika PBG masih dalam proses, apa dasar hukum dan dasar administratif pembangunan fisik yang sedang berlangsung?"*
ASWIN meminta Kejari Batam berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang [CKTR] Kota Batam, BP Batam, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan status PBG, keterkaitan AMDAL dengan proses pembangunan, serta kesesuaian dengan tata ruang.
ASWIN menegaskan laporan ini bukan tuduhan atau vonis terhadap PT EGS dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Bupati Sampang Hadiri Ujian Doktor Direktur Bank Sampang Syaifullah Asyik di Unair
*Haris: Ini Kontrol Sosial, Bukan Cari Kesalahan Investor*
Ketua ASWIN DPC Batam Haris Dianto menekankan tiga laporan ini bukan untuk menghambat investasi di Batam.
> "Laporan informasi ini kami buat bukan dengan tujuan menghalangi atau mencari kesalahan proyek maupun investor. Ini merupakan bentuk pengawasan dan kontrol sosial agar proyek serta pembangunan di Kota Batam berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Haris.
> "Apabila setelah penelusuran ternyata seluruh kegiatan telah sesuai ketentuan, tentu hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan dari pihak berwenang," tambahnya.
ASWIN menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran, verifikasi, dan penilaian hukum kepada Kejari Batam. Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, penggunaan dokumen tidak benar, kegiatan tanpa perizinan, kerugian negara, atau kerusakan lingkungan, ASWIN meminta ditindaklanjuti sesuai hukum.
Sebaliknya, jika semua kegiatan telah sesuai aturan, ASWIN meminta hasilnya juga disampaikan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
_Redaksi membuka ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Klarifikasi bagi semua pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber._