daerah

Demi Gaya, Supir Kepala BTIKP Disdik Kepri Setiap Akhir Pekan Palsukan Plat Nopol Mobil Pemprov Kepri

Minggu, 13 September 2026 | 16:42 WIB

Sementara itu, informasi dari Staf BTIKP Disdik Kepri. Mobil Kepala UPTD BTIKP Sufrianti, setiap Jumaat-Minggu ( Weakend ) selalu mengunakan nopol plat palsu BP 1853 TY, Padahal, Nopol plat Aslinya BP 1104 A. 

Ironisnya, mobil tersebut kerap digunakan untuk kepentingan pribadi supir kepala BTIKP Sufrianti kemana-mana untuk menghabiskan BBM. 

Baca Juga: Dari Sindang Menembus Panggung Nasional! Ana Rohdiana Bawa Suara Pendidikan ke Indonesia Sustainability 360 Forum

Aktivis Anti Korupsi Kepri, Guntur dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke APH , Sekda dan Inspektorat untuk memanggil dan periksa kepala BTIKP Kepri Sufrianti dan supir. 

Pasalnya, sesuai Undang - Undang, mobil dinas yang menggunakan plat nomor palsu atau TNKB yang tidak ditetapkan Polri dapat ditindak secara hukum, meskipun kendaraan tersebut milik pemerintah.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 280 mengatur bahwa kendaraan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Polri dapat dikenai kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. 

Untuk kendaraan instansi pemerintah, TNKB pada prinsipnya berwarna merah dengan tulisan putih, dan TNKB harus sesuai registrasi serta dipasang pada tempat yang ditentukan.

Perpol No. 7 Tahun 2021 juga mengatur adanya TNKB khusus/rahasia untuk kendaraan tertentu, tetapi penggunaannya harus berdasarkan ketentuan resmi, bukan dibuat atau dipasang sendiri.

Halaman:

Terkini