daerah

DPRD Lebak Desak Pemkab Tindak Kabel Internet Wifi Tak Berizin di Seluruh Wilayah

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:46 WIB
Keterangan Gambar: Ilustrasi kabel jaringan internet yang terpasang semrawut pada tiang listrik di kawasan permukiman. (Ilustrasi AI)

GERTAK.ID, LEBAK - DPRD Kabupaten Lebak mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak segera menertibkan jaringan kabel internet atau WiFi yang dipasang tanpa mengantongi izin resmi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan ketertiban ruang publik sekaligus memastikan seluruh penyelenggara telekomunikasi mematuhi regulasi yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, di Rangkasbitung, Kamis (16/7/2026). Pernyataan tersebut dikutip dari rri.co.id.

Menurut Juwita, pemasangan kabel internet tanpa izin masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Lebak. Kondisi itu dinilai tidak hanya membuat lingkungan terlihat semrawut, tetapi juga berpotensi mengganggu estetika kawasan, keselamatan pengguna jalan, serta ketertiban ruang publik.

Karena itu, ia mendorong Pemkab Lebak segera melakukan penataan terhadap seluruh jaringan telekomunikasi yang telah terpasang, sekaligus menindak penyelenggara yang tidak mematuhi ketentuan perizinan.

"Kita mendorong Pemkab Lebak agar segera melakukan penindakan terhadap kabel-kabel yang tidak berizin. Jangan sampai kondisi ini terus dibiarkan karena akan semakin semrawut," kata Juwita.

Ia menegaskan, keberadaan penyedia layanan internet tetap dibutuhkan masyarakat. Namun, seluruh perusahaan harus menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan aturan dan mekanisme perizinan yang berlaku.

Selain menciptakan tata kelola yang lebih tertib, kepatuhan terhadap regulasi juga dinilai dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah.

Menurutnya, seluruh penyelenggara jaringan telekomunikasi harus melengkapi perizinan sebelum membangun maupun memasang jaringan di wilayah Kabupaten Lebak.

"Kalau semua penyelenggara memiliki izin, tentu ini bisa menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah atau PAD bagi Kabupaten Lebak," ujarnya.

Lebih lanjut, Juwita menjelaskan bahwa Pemkab Lebak telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Aturan tersebut mewajibkan setiap penyelenggara memenuhi persyaratan administrasi sebelum membangun maupun memasang jaringan kabel.

Perbup itu juga mengatur sanksi administratif bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan perizinan. Bahkan, pemerintah memiliki kewenangan melakukan pemutusan jaringan apabila pelanggaran tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keberadaan regulasi harus diiringi dengan penegakan hukum yang konsisten agar mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar. Tanpa implementasi yang tegas, payung hukum yang telah tersedia tidak akan berjalan secara optimal.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat, DPRD Kabupaten Lebak akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Bupati Lebak. Rekomendasi tersebut berisi dorongan agar pemerintah daerah segera menertibkan seluruh kabel jaringan internet yang belum memiliki izin.

"Nanti saya buatkan rekomendasi kepada Pak Bupati untuk gerak cepat terkait penertiban kabel-kabel tersebut. Aturannya sudah ada, tinggal bagaimana pelaksanaannya di lapangan," ucapnya.

Halaman:

Tags

Terkini