daerah

Tak Akan Mundur Sebelum Keadilan Tegak, GEMPAR Kawal Kasus Desa di Kabupaten Pekalongan

Kamis, 25 Juni 2026 | 02:30 WIB

Pekalongan, Gertak.id– Aliansi Gerakan Pekalongan Raya (GEMPAR) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal aspirasi masyarakat dengan menggelar audiensi tertutup bersama Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang dipimpin langsung oleh Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kabupaten Pekalongan, Rabu (24/6/2026).

Audiensi tersebut dihadiri oleh Plt Bupati Pekalongan, unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Wakapolres Pekalongan. Pertemuan berlangsung secara tertutup guna membahas berbagai persoalan desa yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dan tergabung dalam pengawalan Aliansi GEMPAR.

Adapun desa-desa yang menjadi fokus pembahasan meliputi Desa Sembungjambu, Desa Randumuktiwaren, Desa Watusalam, Desa Wuled, Desa Ngalian, dan Desa Tengengwetan.

Pada pembahasan Desa Wuled, GEMPAR meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat desa berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

Sementara itu, untuk Desa Tengengwetan, aliansi mendesak pemerintah agar segera membuka kembali akses jalan kabupaten yang saat ini ditutup sementara. Jalan tersebut merupakan jalur utama yang selama ini menjadi urat nadi aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.

Permasalahan infrastruktur juga menjadi perhatian dalam pembahasan Desa Ngalian. GEMPAR meminta pemerintah segera melakukan pembenahan dan perbaikan jalan yang mengalami kerusakan karena keberadaan jalan tersebut sangat penting bagi aktivitas warga sehari-hari.

Dalam kasus Desa Watusalam, aliansi menuntut adanya pemberian sanksi kepada perangkat desa yang terbukti melakukan pelanggaran serta mengevaluasi hasil audiensi sebelumnya, khususnya terkait transparansi pengembalian kerugian negara kepada masyarakat.

Sedangkan untuk Desa Sembungjambu, GEMPAR mendesak pemerintah daerah, khususnya Inspektorat, untuk bertindak tegas terhadap dugaan praktik pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta meminta agar uang hasil pungutan tersebut segera dikembalikan kepada masyarakat apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Pada pembahasan mengenai Desa Randumuktiwaren, aliansi menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus unsur pidana dari suatu perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tetap memproses setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil sementara audiensi menyebutkan bahwa berita acara resmi yang ditandatangani oleh Plt Bupati Pekalongan akan diserahkan pada Kamis, 25 Juni 2026, kepada perwakilan Aliansi GEMPAR, yakni Syaiful Anam selaku ketua dan Ahmad Zakir sebagai wakil ketua.

Di akhir audiensi, Aliansi GEMPAR menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan yang menemukan dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, maupun ketidakberesan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kami membuka ruang aduan selebar-lebarnya kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan yang menemukan kejanggalan dalam kinerja perangkat desa. Dalam setiap pengawalan kasus, kami akan bersikap tegas dan tidak akan pernah mundur sebelum keadilan benar-benar ditegakkan," tegas perwakilan Aliansi GEMPAR.

Dengan semangat pengawalan yang konsisten, GEMPAR berharap setiap persoalan yang dihadapi masyarakat desa dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dapat terus terjaga.

Tags

Terkini