daerah

Ada Apa Sejumlah Pemerintah Desa Diundang DPMD Dalam Rakor Penyaluran Dana Desa 2026.

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:44 WIB

Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah pusat memang memperketat mekanisme penyaluran Dana Desa, terutama terkait laporan realisasi penggunaan anggaran, ketahanan pangan, BLT Dana Desa hingga program prioritas nasional.

“Bisa jadi ada desa yang administrasinya perlu dilengkapi, ada yang perlu klarifikasi, atau ada penyesuaian dokumen. Itu biasa dalam tata kelola keuangan pemerintahan,” ujarnya.

Namun demikian, ia menilai komunikasi publik tetap harus dilakukan secara baik agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah desa tertentu.

“Ketika pemanggilan dilakukan secara khusus dan melibatkan unsur lengkap desa, maka transparansi informasi menjadi penting. Jangan sampai masyarakat menganggap ada persoalan hukum atau penyimpangan padahal belum tentu demikian,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah desa saat ini menghadapi tantangan administrasi yang semakin kompleks karena pengelolaan Dana Desa tidak lagi hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut ketahanan pangan, penguatan ekonomi masyarakat, digitalisasi desa hingga pelaporan berbasis sistem elektronik.

Karena itu, menurutnya, pengawasan dan pembinaan memang perlu dilakukan secara intensif agar tidak terjadi kesalahan administratif yang dapat berujung pada persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara hingga Sabtu sore, 23 Mei 2026, belum ada keterangan resmi dari DPMD Kabupaten Pekalongan mengenai alasan spesifik pemanggilan sejumlah pemerintah desa tersebut.

Publik pun kini menunggu penjelasan resmi pemerintah daerah terkait substansi rapat koordinasi tersebut, termasuk apakah terdapat persoalan administratif tertentu atau murni sebagai langkah penguatan tata kelola penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Halaman:

Tags

Terkini