GERTAK.ID, LEBAK - Asosiasi Penggerak Tambang Rakyat Indonesia (APTRINDO) menegaskan komitmennya untuk menjadi jembatan antara penambang lokal, pemerintah, dan pemangku kepentingan industri dalam mempercepat legalisasi tambang rakyat di berbagai wilayah Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas kebutuhan penataan sektor pertambangan skala kecil agar mampu memberikan kontribusi ekonomi yang optimal bagi masyarakat, sekaligus menekan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
Ketua Umum APTRINDO, Albet Alfian, menyatakan bahwa tambang rakyat memiliki potensi ekonomi besar yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput. Namun, menurutnya, potensi tersebut membutuhkan kepastian hukum dan tata kelola yang jelas agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun kerusakan lingkungan.
“APTRINDO hadir bukan hanya untuk membela hak-hak penambang rakyat, tetapi juga untuk mengedukasi dan menggerakkan mereka menuju praktik pertambangan yang bertanggung jawab (good mining practices). Kami ingin mengubah paradigma dari ‘tambang liar’ menjadi ‘tambang binaan’ yang legal, aman, dan ramah lingkungan,” ujarnya, Minggu (17/5/2026).
Sejalan dengan komitmen tersebut, APTRINDO menetapkan tiga fokus utama dalam agenda strategis tahun ini. Pertama, mendorong percepatan kebijakan legalisasi melalui advokasi kepada pemerintah pusat dan daerah agar mempermudah penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Selain itu, APTRINDO juga menaruh perhatian pada peningkatan edukasi keselamatan kerja dan penerapan teknik pertambangan yang ramah lingkungan. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk mendorong transisi penggunaan metode tambang yang minim dampak lingkungan dan meninggalkan bahan kimia berbahaya.
Di sisi lain, organisasi ini juga berupaya memperkuat kemitraan ekonomi bagi kelompok tambang rakyat. Program tersebut diarahkan untuk membantu akses permodalan, pemanfaatan teknologi tepat guna, hingga membuka jalur perdagangan yang lebih adil agar komoditas tambang rakyat memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
Melalui rilis ini, APTRINDO turut mengajak masyarakat, akademisi, dan pelaku industri untuk membangun kolaborasi dalam menciptakan tata kelola tambang rakyat yang lebih tertata dan berkelanjutan. APTRINDO meyakini bahwa tambang rakyat yang legal dan terkelola dengan baik dapat menjadi salah satu pilar penguatan ekonomi nasional yang inklusif.
APTRINDO merupakan organisasi yang menjadi wadah perjuangan, pembinaan, dan aspirasi bagi pelaku tambang rakyat di Indonesia. Organisasi ini berkomitmen mendorong terwujudnya tata kelola pertambangan rakyat yang legal, sejahtera, dan berwawasan lingkungan demi mendukung kemakmuran masyarakat.